Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 


Dalam pengumuman yang disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN.


* Kebijakan berbasis amanat Undang-Undang


 Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disepakati dengan DPR RI sejak 2021.


Dalam undang-undang tersebut, kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini menjadi 12 persen pada awal 2025.


 “Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.


Dia juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah selalu mengutamakan perlindungan daya beli rakyat serta pemerataan ekonomi.


* Komitmen Pro-Rakyat


Prabowo menekankan bahwa kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, sayuran, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum tetap dikenakan tarif PPN nol persen.


 Pemerintah juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, termasuk bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak bagi pekerja, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.


 “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, rumah mewah, dan barang konsumsi untuk masyarakat papan atas,” ujar Prabowo.


* Penolakan dari Berbagai Kalangan


Pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen meskipun sebelumnya telah menuai penolakan luas dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 19 Desember 2024.


 Bahkan, petisi daring dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” diuat. Hingga 31 Desember 2024, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 132.703 orang.


 Rasyid Azhari, inisiator gerakan Bareng Warga, menilai alasan pemerintah bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah tidak cukup meyakinkan.


 “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” ujar Rasyid.


* Kritik dari Ekonom dan Pengusaha


Kritik juga datang dari ekonom dan pengusaha yang meminta pemerintah mengkaji kembali sebelum menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen.


Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai langkah ini tidak kreatif dan berpotensi menekan konsumsi masyarakat kelas menengah.


 Menurut dia, pemerintah seharusnya memaksimalkan pajak kekayaan dari orang kaya, yang berpotensi menghasilkan hingga Rp 81,6 triliun dalam sekali penarikan. 


"Cara paling tidak kreatif untuk naikkan pajak adalah mengubah tarif PPN. Padahal pajak kekayaan sekali penerapan bisa mendapat Rp 81,6 triliun. Potensinya jauh melebihi pendapatan dari PPN 12 persen," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. 


Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi dan memengaruhi daya beli masyarakat.


"Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/12/2024). 


Dia menambahkan bahwa meskipun bahan pokok dikecualikan dari pengenaan pajak ini, namun rantai produksi secara keseluruhan tetap akan terdampak. Sebab, Bahan baku yang menjadi komponen penting dalam produksi dipastikan mengalami kenaikan biaya akibat PPN ini. 


Darwoto juga membandingkan kebijakan ini dengan langkah yang diambil oleh negara lain. Ia mencontohkan Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 persen menjadi 8 persen untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.


 “Kami berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau Vietnam malah menurunkan PPN mereka dari 10 persen menjadi 8 persen, kenapa kita malah naik?” ujarnya.